Pasang Foto Bugil Pacar di Blog, Seorang Pria Ditahan

8 05 2010

Iseng memasang foto bugil pacrnya di blog, Joice Albert Surya Dharma kini harus mendekam di penjara Medaeng Surabaya. Dalam sidang yang berlangsung Rabu (5/5) lalu, Ketua Majelis Hakim, Binsar Pakpahan, memutuskan menahan terdakwa, Joice, karena terbukti melanggar UU ITE dan Telekomunikasi.

Binsar Pakpahan menyatakan, majelis hakim terpaksa menahan terdakwa dengan tujuan agar dalam persidangan selanjutnya prosesnya bisa berjalan lancar. Dikatakannya, penahanan itu dilakukan untuk mengantisipasi agar terdakwa tak menghilangkan barang bukti dan kabur saat mengikuti persidangan selanjutnya.

“Agar proses pemeriksaan terhadap terdakwa lancar, maka sejak persidanan pertama terdakwa resmi dimasukkan ke rumah tahanan Medaeng. Penahanan tersebut juga dilakukan agar yang bersangkutan tak kabur,” jelas Binsar, Jumat (7/5).

Pada sidang agenda Rabu lalu, saat itu hakim mendengarkan keterangan saksi setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghadirkan kedua orang tua korban kasus manipulasi dan penyebaran foto bugil lewat situs blog di internet.

George Handiwiyanto selaku ayah korban, Karla (nama inisial), dalam persidangan, menyebut jika semua tindakan yang diduga dilakukan Joice sama saja mencemarkan nama baik keluarganya.

Selain itu, Goerge yang pernah menjabat Bendahara Persebaya tersebut juga mempermasalahkan tentang penyegelan oleh pihaknya terhadap blog milik Joice, yang menampang foto bugil dengan wajah anaknya yang merupakan hasil manipulasi komputer.

“Blog itu tak bisa ditutup karena kata sandi hanya diketahui pemiliknya. Karena tak bisa dibuka, saya hanya menyegel blog itu dengan bantuan ahli internet,” kata George.

Manajer Deltras Sidoarjo itu mengaku bahwa tanpa kehendak si pemilik akun, menutup situs yang memajang foto bugil hasil rekayasa itu harus meminta izin dulu kepada server pusat yang berkantor di Los Angeles, Amerika Serikta. “Saya sudah coba mengontak Los Angeles, tapi gagal,” cetus dia.

Sedangkan Luciana, ibu Karla, dalam persidangan mengatakan bahwa selain memasang foto bugil, blog itu juga memuat cerita-cerita (historis) yang berkaitan dengan aktivitas Karla dan keluarganya.

Menurutnya, orang di luar keluarganya yang mengetahui segala aktivitas Karla dan keluarganya hanyalah si terdakwa. Karena selama berpacaran dengan Karla, terdakwa sering berkunjung ke rumah dan mengantar Karla pergi ke manapun.

“Misal, dalam blog itu tertulis tentang kebiasaan Karla ketika di rumah atau saat kursus Bahasa Mandarin. Orang yang mengetahui itu semua, selain kami sekeluarga, hanya dia (Joice). Dari fakta itu kami yakin kalau si pembuat akun blog dan penyebaran foto itu adalah si terdakwa,” kata Luciana.

DIhubungi terpisah, penasehat hukum terdakwa, Yahya SH, menilai penahanan terhadap terdakwa sangat tidak masuk akal. Karena terdakwa tidak pernah mempersulit pihak PN selama menjalani pemeriksaan. “Terkait penahanan itu, saya akan memohon penangguhan penahanan kepada Kepala PN. Karena saya janji Joice akan selalu hadir saat diminta untuk datang ke persidangan,” tukasnya. [rep]


Aksi

Information

Tinggalkan komentar